Teman Tangerang Pemerintah Kota Tangerang terus perkuat komitmen untuk tingkatkan kepatuhan pajak daerah, melewati Badan Pendapatan Daerah, Pemkot Tangerang gelar pelaksanaan Pekan Panutan Pajak di 9-11 Februari 2026, selaku implementasi langsung oleh arahan Wali Kota Tangerang.
Selanjutnya, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menegaskan, pembangunan Kota Tangerang dibutuhkan dukungan semua pihak. Maka dari itu, ASN diminta jadikan panutan serta teladan untuk membayar pajak, sampai bisa membangun kepercayaan publik serta dorongan partisipasi masyarakat secara lebih luas.
Demikian Pekan Panutan Pajak dilaksanakan pada 13 kecamatan se-Kota Tanngerang dalam pusat kegiatan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan layanan tambahan UPT Barat serta Timur. Kegiatan tersebut juga jadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pembayaran pajak sekarang mudah beserta transparan.
Juga untuk rangka HUT Kota Tangerang ke-33, Pemerintah Kota Tangerang hadirkan program relaksasi pajak daerah selaku bentuk kepedulian ke kondisi ekonomi masyarakat. Relaksasi tersebut berlaku sedari 19 Januari sampai 31 Maret 2026, yang cakup PBB-P2 serta BPHTB.
Tambahan, relaksasi PBB-P2 meliputi pembayaran tunggakan SPPT sampai tahun 2014 sebanyak 25%, diskon PBB-P2 di tahun 2026 dimulai dari 20% untuk Buku 1 hingga 3% dengan Buku 5, dan penghapusan sanksi administratif. Relaksasi BPHTB sebanyak 50% diberikan masyarakat yang urus sertifikat melewati program PRONA, PTSL serta PTKL.
Pada akhirnya, Pemerintah Kota Tangerang mengharapkan momentum Pekan Panutan Pajak serta HUT Kota Tangerang ke-33 tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya, sekalian perkuat sinergi antar pemerintah dan warga untuk membangun kota yang maju beserta berdaya saing.




