Teman Tangerang wacana revisi Peraturan Daerah minuman keras kembali muncul di Kota Tangerang, sehingga munculnya kembali masalah zonasi tempat hiburan yang dirasa ditolak warga dahulu. Selanjutnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam menyatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2005 yaitu Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 dengan Larangan Pelacuran yang sudah tidak lagi relevan di zaman sekarang.
“Kedua Perda itu dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama karena perkembangan teknologi dan juga tidak sepenuhnya selaras dengan aturan di atasnya,” ujar Rusdi.
Kemudian, di antara satu poin krusial serta ajuan revisi pada pihak eksekutif yaitu penetapan zonasi khusus tempat hiburan dengan konsep tersebut, jumlah wilayah yang rencananya dijadikan, zona yang memperbolehkan peredaran serta penjualan minuman beralkohol. Selain itu Rusdi sebut, ajuan revisi kedua Perda itu telah masuk pada program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun ini. Namun hingga sekarang, DPRD belum terima draf resmi revisi dari pihak eksekutif.
“Drafnya belum kami terima. Tapi poin utama yang disorot adalah soal zonasi itu,” katanya.
Namun dia menjelaskan, wacana zonasi hiburan pernah muncul beberapa tahun lalu. Yang saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diajukan lokasi zonasi. Sehingga rencana itu dapat penolakan keras dari masyarakat, yaitu tokoh agama, akibatnya revisi Perda tidak dilanjut. Meskipun di 2025, rencana serupa kembali muncul. Tanggapan Rusdi, cara revisi Perda Miras akan lewati uji publik yang berguna serap aspirasi rakyat.
“Informasinya akan ada FGD untuk melihat respons publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan, sebab utama eksekutif kembali diusulkan adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yaitu dari sektor hiburan. Dalam jangka waktu, warga Kota Tangerang menilai lebih banyak mencari hiburan ke wilayah Kabupaten Tangerang, contohnya Kawasan Gading Serpong. Akibatnya PAD dinikmati daerah lain. Sebenarnya ia memberitahu, ada prinsip yang tidak bisa ditawarkan di wacana revisi itu, yaitu larangan beredarnya minuman keras pada kawasan padat lingkungan masyarakat.
“Jangan sampai miras beredar di lingkungan warga. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Pada akhirnya, Rusdi minta agar rencana zonasi hiburan dapat dikajji matang sehingga tidak munculkan isu sosial baru.
“Jangan sampai PAD tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif. Apalagi, sampai sekarang belum terlihat pusat hiburan yang benar-benar berkembang di Kota Tangerang,” pungkasnya.





