Masih Berlaku Hingga Sekarang Bapenda Kota Tangerang: Program Diskon PBB Berlaku 31 Maret Nanti

Teman Tangerang Pemkot Tangerang melewati Badan Pendapatan Daerah menginformasikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026 masih menyediakan untuk masyarakat atau wajib pajak di Kota Tangerang, sampai 31 Maret nanti, Rabu (04/03/26).

Demikian Pemkot Tangerang berlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Dalam demikian, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB yang tak dikenakan denda keterlambatan.

“Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Kota Tangerang bekerja sama dengan bank bjb menghadirkan loket keliling PBB di berbagai titik strategis permukiman warga. Yakni, periode loket keliling 5-7 Maret dengan waktu pelayanan 08.00 hingga 15.00 WIB,” papar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Rabu (4/3/26).

Secara keseluruhan, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menerangkan, masyarakat cukup bawa SPPT PBB serta lakukan pembayaran langsung pada lokasi. Program jemput bola tersebut diharapkan dapat permudah warga untuk mengakses layanan pembayaran pajak yang tak harus datang ke kantor pelayanan.

Secara keseluruhan,  dengan memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang sediakan bermacam kanal pembayaran, baik secara tunai ataupun nontunai.

Kanal Pembayaran Tunai (Offline)

  1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
  2. bank bjb
  3. Alfamart
  4. Pos Indonesia

Kanal Pembayaran Nontunai (Online)

  1. Tokopedia
  2. OVO
  3. Lazis/Link pembayaran LICIN
  4. LinkAja
  5. Shopee
  6. GoPay
  7. bjb DIGI
  8. QRIS
  9. PosPay
  10. Aplikasi Tangerang LIVE

Loket Keliling Diskon PBB Periode 5-6-7 Maret 2026

  1. Kantor Kelurahan Batuceper
  2. Cluster Pinus – Royal (Tangerang)
  3. Puri Beta (Larangan)
  4. Alamanda RW 010 (Periuk)
  5. Kantor Kelurahan Kedaung Baru

Berikut sederet diskon PBB-P2 serta BPHTB yang ada di Pemkot Tangerang, di antaranya:

  1. Diskon BPHTB 50% sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
  2. Diskon PBB-P2 25% pada PBB-P2 tahun 1994-2014
  3. Diskon PBB-P2 20% pada Buku 1 Rp0 s/d Rp100 ribu
  4. Diskon PBB-P2 10% pada Buku II Rp100.001 s/d RP500.000
  5. Diskon PBB-P2 6% pada Buku III Rp500.001 s/d Rp2 Juta
  6. Diskon PBB-P2 4% pada Buku IV Rp2.000.001 s/d Rp5 juta
  7. Diskon PBB-P2 3% pada Buku V lebih dari Rp5 juta
  8. Diskon PBB-P2 Bebas Denda PBB-P2 sampai tahun 2025

Sumber: tangerangkota.go.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *