Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah liburan ke Jepang saat Lebaran tanpa izin dari pemerintah pusat. Aksi ini dinilai menyalahi prosedur sebagai pejabat publik yang seharusnya berada di tengah masyarakat pada momen penting tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan teguran terbuka melalui media sosial. Ia mengingatkan bahwa pejabat daerah harus mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri untuk perjalanan luar negeri, terlebih saat libur nasional seperti Lebaran.
Teguran Publik untuk Liburan Bupati Indramayu ke Jepang
1. Keberangkatan Tanpa Izin Resmi
Libur Lebaran 2025 menjadi kontroversial setelah Lucky Hakim diketahui berlibur ke Jepang. Informasi ini mencuat tanpa adanya surat izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
2. Respon Gubernur dan Masyarakat
Gubernur Dedi Mulyadi menegur tindakan tersebut secara terbuka di media sosial. Ia menyebut bahwa momen Lebaran seharusnya dimanfaatkan untuk silaturahmi dengan warga, bukan berlibur keluar negeri.
3. Etika Pejabat Publik Dipertanyakan
Banyak pihak menyoroti kurangnya sensitivitas pejabat terhadap tugas dan tanggung jawab di waktu-waktu krusial. Masyarakat mengharapkan keteladanan, terutama dari kepala daerah.
4. Regulasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
Menurut peraturan, kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berdampak pada evaluasi jabatan.