kasus keracunan makanan yang sempat menimpa ribuan siswa di berbagai daerah membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak cepat.

Teman Tangerang – Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aturan ini wajib dipatuhi seluruh penyedia makanan dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. “Makanan harus aman dikonsumsi dan dicegah dari kontaminasi sepanjang rantai pangan,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).

Dalam SE tersebut, ada tiga poin utama:

  1. SPPG wajib memiliki SLHS. Bagi yang sudah berjalan sebelum SE terbit, batas waktu pengurusan paling lama 1 tahun. Sementara SPPG baru wajib memiliki SLHS sebelum beroperasi.

  2. Proses pengajuan SLHS dilakukan ke dinas kesehatan kabupaten/kota dengan melampirkan surat permohonan, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, dan sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.

  3. Verifikasi dan inspeksi. Dinas kesehatan akan memeriksa dokumen, melakukan inspeksi kesehatan lingkungan, hingga uji sampel pangan. Jika memenuhi syarat, SLHS akan diterbitkan maksimal 14 hari setelah pengajuan.

Surat edaran ini juga ditembuskan ke sejumlah kementerian, BPOM, Badan Gizi Nasional, hingga seluruh kepala daerah.

Dengan langkah ini, Kemenkes berharap kualitas makanan dalam program gizi tetap terjaga dan risiko keracunan bisa ditekan semaksimal mungkin.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.