Teman Tangerang Kejaksaan Negeri Kota Tangerang turut melindungi penyerahan Kartu Identitas Anak dari Pemerintah Kota Tangerang. Bertujuan, dengan perkuat perlindungan dan pastikan seluruh proses berjalan dalam ketentuan perundang-undangan, Senin (02/03/26).
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin menyatakan, perlindungan dilakukan selaku demi perkuat hukum dalam bentuk pencegahan dan antisipasi bila terjadi kesalahan administrasi. Pencegahan dimonitor sedari awal untuk berkoordinasi di Dinas Dukcapil.
“Kawal KIA guna memperkuat legalitas hukumnya,” kata M Amin menegaskan, Senin 2 Maret 2026.
Kemudian, Muhammad Amin menerangkan, Kartu Identitas Anak yakni dokumen resmi kependudukan dalam anak usia 1-17 tahun kurang satu hari (belum menikah) yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil dan berlaku seperti KTP.
Pada akhirnya, Amin menekankan, tak boleh ada anak yang terabaikan dengan sistem kependudukan.
“KIA menjadi pintu awal untuk memastikan anak memperoleh hak pendidikan, layanan kesehatan hingga perlindungan sosial secara optimal,” tandasnya.
Sumber: lampuhijau.co.id




