Pemkot Tangerang tunda tahapan pemindahan PKL di Jalan Kiasnawi dan Jalan Ahmad Yani hingga 3 November 2026

staradio5G – Teman Tangerang, Pemerintah Kota yaitu (Pemkot) Tangerang menunda tahapan pemindahan Pedagang Kaki Lima yakni (PKL) pada Jalan Kiasnawi serta Jalan Ahmad Yani, hingga Selasa, (03/11/26). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau (Satpol PP) Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengungkapkan, keputusan penundaan tahapan pemindahan dilakukan memikirkan kesepakatan para PKL. Keputusan itu disampaikan sesudah petugas gabungan menyosialisasikan ulang rencana perbaikan Jalan Kiasnawi serta sekitarnya yang merupakan kawasan perdagangan gabungan yang ramah pejalan kaki, Kamis (29/10/26).

”Kami terus melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif untuk mendorong para pedagang merelokasi aktivitasnya ke tempat yang seharusnya. Sejalan dengan itu, kami tadi bersama petugas gabungan terus menyosialisasikan rencana relokasi karena aktivitas berdagang di badan jalan selama ini telah mengganggu ketertiban umum bahkan membahayakan karena menghambat lalu lintas di sekitar kawasan ini,” ujar Teguh di Pasar Anyar, Kamis (29/10/26).

Kemudian, Teguh Supriyanto menyatakan, Pemkot Tangerang bersama Perumda Pasar Kota Tangerang bakal mendukung para PKL melakukan tahapan pendaftaran pemindahan ke tempat yang sudah disediakan. Berdasarkan pengawasan terbaru, area pemindahan sudah disiapkan pada lorong lantai satu Gedung Pasar Anyar dalam fasilitas yang layak.

”Pedagang juga tidak perlu khawatir mengenai fasilitas di area relokasi yang telah disediakan, lapak-lapaknya sudah disediakan, tempatnya bersih, aksesnya bagus, bahkan pihak Perumda Pasar Kota Tangerang merencanakan akan membuka area tersebut bisa 24 jam beroperasi jadi sangat menguntungkan bagi para pedagang,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Pemkot Tangerang menginginkan para PKL bisa bersikap kerja sama untuk mendukung rencana pemindahan karena perbaikan kawasan yang sudah disiapkan yang kemungkinan besar membawa manfaat pertumbuhan ekonomi untuk semua pihak.

Sumber: tangerangkota.go.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *