staradio5G – Teman Tangerang, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yaitu (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah berencana bakal menghapus kerugian perekonomian negara untuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yakni (Tipikor), Selasa (27/10/26).
“Dan kemungkinan juga pengertian (kerugian) perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final,” kata Yusril, di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Kemudian, Yusril mengungkapkan, penghapusan dilakukan karena kemajuan ekonomi tak bakal sukses jika masih ada ketidakpastian hukum di lapangan.
“Karena tidak mungkin ada kemajuan pembangunan ekonomi dapat berhasil kalau masih ada ketidakpastian hukum dan ada ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat kita ini,” ujar dia.
Selanjutnya, Yusril menegaskan, pemerintah bakal mempertegas arti keuangan negara untuk UU Tipikor guna memberikan kepastian hukum.
“Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilah, mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” tutur dia.
Secara keseluruhan, Yusril juga menekankan, pemerintah tak bakal menghapus pasal kerugian negara dari UU Tipikor, namun bakal mempertegas artinya.
“Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” ucap dia.
Sumber: nasional.kompas.com




