staradio5G – Teman Tangerang, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya melakukan pembahasan mengenai arti ulang korupsi untuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu (UU) Tipikor. Instruksi dikeluarkan sesudah muncul usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional yakni (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan arti korupsi. Permintaan Prabowo tersebut diungkapkan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra selesai bertemu presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/26).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.
Kemudian, Yusril menyatakan, perlu ada perluasan mengenai arti serta kategori tipikor. Hal tersebut, menurut beliau, disesuaikan dalam United Nations Convention Against Corruption yakni (UNCAC) yang sudah diterima secara resmi RI sedari 2006.
“Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya,” kata Yusril.
“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” lanjutnya.
Bahwa sebelumnya, Luhut mengusulkan pembahasan dalam mengubah arti tindak pidana korupsi di Indonesia. Saran yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Secara keseluruhan, sarannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal tersebut sesuai dalam UNCAC yang telah diterima secara resmi oleh pemerintah.
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.
Sumber: news.detik.com




