staradio5G – Teman Tangerang, Ahmad Doli Kurnia Tandjung Wakil Ketua Umum Partai Golkar menyatakan, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yaitu (MK) terkait gugatan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden harus dibedakan antara persoalan hukum serta keputusan politik. Menurut Doli, apabila persoalan itu dibawa ke DPR, terdapat dua masalah yang perlu dibedakan, adalah pembuktian mengenai ijazah Gibran dan rencana pemakzulan. Keduanya memiliki cara kerja penyelesaian yang berbeda beserta tak serta-merta harus melalui hak angket ataupun panitia khusus yakni (pansus).
“Kalau bicara tentang pembuktian, menurut saya boleh saja, dan itu enggak perlu ada hak angket. Enggak perlu. Ya, Komisi II aja,” kata Doli yang juga anggota Komisi II DPR ini dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Kemudian, Ahmad Doli mengungkapkan, Komisi II DPR bisa memanggil penanggung jawab pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum yakni (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu yaitu (Bawaslu), dengan meminta penjelasan mengenai tahapan pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Doli menambahkan, pemanggilan itu bisa menjadi ruang untuk memperjelas bermacam pertanyaan mengenai tahapan pencalonan dan ketentuan pemberkasan yang digunakan tersebut. Tapi, apabila pembahasan berkembang menjadi persoalan pemakzulan, menurut dia, cara kerjanya harus mengikuti ketentuan konstitusi (landasan hukum).
“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik utama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” ujarnya.
Selanjutnya, Doli menekankan, keputusan politik yang diambil dari pimpinan partai politik harus mempertimbangkan kepentingan rakyat serta kepentingan nasional.
“Sebaiknya pimpinan partai politik itu kalau nanti mengambil langkah-langkah politik kemudian mengambil keputusan, itu mempertimbangkan tiga hal, minimal. Pertama, semata-mata untuk kepentingan rakyat. Yang kedua, untuk menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara,” katanya.
Selain itu, Doli menyampaikan Golkar belum mengambil langkah politik dengan mendukung tahapan pemakzulan. Partai berlambang pohon beringin tersebut masih mempelajari putusan MK serta menunggu pembicaraan di antara pimpinan partai politik.
“Golkar ini kan adalah bagian dari koalisi partai politik pemerintah. Jadi, tentu itu nanti pembicaraan antara pimpinan-pimpinan partai politik. Kami akan menunggu pembicaraan sambil kita mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi itu secara rinci,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Doli mengatakan, Golkar tetap berpegang di prinsip Indonesia selaku negara hukum. Karena itu, setiap gugatan serta pertengkaran harus diselesaikan lewat cara kerja hukum yang berlaku. Doli menerangkan, putusan MK harus dihormati, sementara langkah politik selanjutnya perlu mempertimbangkan dasar konstitusional (sah menurut hukum), kepentingan rakyat, dan keseimbangan pelaksanaan pemerintahan.
Sumber: suarasurabaya.net




