staradio5G – Teman Tangerang, masalah status hukum lahan jalan serta fasilitas umum pada wilayah Kecamatan Periuk kembali muncul kembali, Jumat (02/10). Perdebatan itu melibatkan klaim kepemilikan oleh ahli waris almarhum Haji Khairudin dalam langkah pembangunan infrastruktur jalan dari Pemerintah Kota yaitu (Pemkot) Tangerang. Pihak ahli waris yang masih memegang Akta Jual Beli yakni (AJB) lahan serta belum pernah menghibahkan tanah itu kepada Pemkot Tangerang, kembali mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau (PN) Tangerang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni (DPRD) Kota Tangerang, Anggiat Sitohang menyatakan, Pemkot Tangerang harus mengkaji ulang kaitan dasar kepemilikan lahan apabila bakal dibangun infrastruktur lewat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu (APBD), Senin (05/10/26).
“Perlu dikaji ulang kaitan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dengan kewajiban pengembang kaitan pemberian fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum). Sebab setahu saya, di samping Jalan H Khairudin terdapat deretan ruko. Terlebih lahan itu menempati posisi strategis dan berfungsi vital dalam mengurai kemacetan di pertigaan Jatiuwung,” ungkap Anggiat, Jumat (02/10/26).
Kemudian, Anggiat menerangkan, langkah pengurusan jalan itu beririsan dalam persoalan hukum yang sedang berjalan di pengadilan, menyusul gugatan ulang yang dilayangkan pihak ahli waris sesudah sebelumnya sempat diputus Niet Ontvankelijk Verklaard yaitu (NO) karena kekurangan alat bukti atau saksi.
”Pemkot Tangerang perlu kembali melihat site plan daripada pembangunan ruko-ruko itu dulu. Kita bicara KDB-nya berapa dari luas lahan tersebut,” ujar politisi asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Selanjutnya, dia mengungkapkan, pembahasan itu dinilai penting dengan memetakan kewajiban fasos-fasum atau (fasilitas sosial dan fasilitas umum). Mengingat bagian alokasi ruang publik harus disesuaikan dalam ketentuan perizinan bangunan. Pada sisi lain, muncul catatan bahwa pembangunan ruko di kawasan tersebut melibatkan kepemilikan perorangan, sehingga batasan antara kewajiban pengembang atau pemilik lahan serta aset pemerintah daerah harus diperiksa secara teliti.
Demikian keributan itu makin sulit lantaran pihak ahli waris menduga adanya pengambilan alih atau pengerjaan infrastruktur pembangunan Jalan Khairudin tanpa lewat perundingan yang lengkap bersama keluarga. Gugatan perdata yang didaftarkan kembali sekarang sudah memasuki tahap persidangan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pihak ahli waris telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Jadwal sidang pertama berjadwal di (29/09) lalu, tapi perwakilan Pemkot Tangerang tak hadir memenuhi panggilan. Jadwal sidang lanjutan dijadwalkan hari, Selasa (13/10) mendatang.
“Saya berharap pihak pemkot memiliki dasar hukum dan dokumen otentik yang kuat dalam mengambil kebijakan intervensi infrastruktur jalan. Mengingat preseden serupa di wilayah lain seperti Taman Cibodas, menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola aset bersengketa,” tutur anggota legislatif asal daerah pemilihan (Dapil) V yang membawahi wilayah Kecamatan Jatiuwung, Cibodas dan Periuk.
Pada akhirnya, meskipun juga dia menambahkan, pilihan penyelesaian lewat jalur perundingan kesepakatan bersama Pemkot Tangerang serta pihak ahli waris keluarga almarhum Haji Khairudin dinilai selaku jalan terbaik. Supaya fungsi pelayanan publik dan kepastian hukum hak keperdataan masyarakat bisa berjalan beriringan tanpa saling merugikan.
Sumber: beritatangerang.id




