Masyarakat sekarang bisa beri laporan jika ada pedagang kaki lima yang ganggu fasum lewat LAKSA yang disediakan Pemkot Tangerang

StarRadio5G – Teman Tangerang Pemerintah Kota Tangerang selalu berusaha melindungi ketertiban, kenyamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat pada ruang publik. Salah satu bentuk keterlibatan yang bisa dijalankan masyarakat yakni melaporkan apabila menemukan pedagang kaki lima yang berjualan sampai mengganggu fasilitas umum, seperti trotoar, badan jalan, taman atau ruang publik lainnya, Senin (27/07/26).

Kemudian, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Mulyani menerangkan, bahwa penataan PKL (pedagang kaki lima) dijalankan dengan menjamin fasilitas umum bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya tanpa mengabaikan aspek pembinaan kepada para pedagang.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban fasilitas umum dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas PKL yang mengganggu hak pengguna jalan atau menghambat fungsi ruang publik. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Supaya laporan bisa ditindak lanjuti secara cepat serta tepat, masyarakat mampu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pastikan lokasi PKL yang dilaporkan, seperti nama jalan, kawasan, atau titik lokasi secara jelas.
  • Dokumentasikan kondisi di lapangan melalui foto atau video sebagai bukti pendukung.
  • Sampaikan laporan melalui LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, atau kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang.
  • Atau WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.
  • Sertakan kronologi singkat, waktu kejadian, serta informasi yang memudahkan petugas melakukan verifikasi.
  • Cantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi apabila diperlukan informasi tambahan.

Selanjutnya, Mulyani mengungkapkan, setiap laporan bakal diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan terhadap petugas Satpol PP dengan dijalankan pengecekan di lapangan.

Pada akhirnya, penanganan dijalankan dalam mengedepankan pendekatan humanis lewat sosialisasi, pembinaan serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran kepada peraturan daerah.

”Diimbau masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan secara bijak dengan menyampaikan informasi yang benar, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang lengkap akan memudahkan petugas dalam melakukan penanganan secara cepat dan tepat sasaran,” tutupnya.

Sumber: tangerangkota.go.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *