Rencana Pemkot Tangerang dan DPRD ubah Perda bagi Satpol PP bisa lakukan penyegelan langsung di tempat yang tak miliki izin

StarRadio5G – Teman Tangerang Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang selalu mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Jumat (24/07/26).

Demikian berdasarkan perkembangan sekarang, pembahasan rencangan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 selaku dijalankan secara mendalam. Salah satu poin penting yang terdapat dengan rancangan perubahan, yaitu memperkuat kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dalam melakukan penyegelan langsung di tempat kepada bangunan yang tak mengantongi izin.

”Rancangan perubahan Perda ini diperlukan untuk mengawal segala bentuk pembangunan yang sedang berjalan di Kota Tangerang. Jadi kalaupun ada pelanggaran tertentu, petugas dapat menyegel sejak awal, jangan sampai karena tidak ada kewenangan terus dibiarkan sampai luput dari pantauan, tahu-tahu sudah ada bangunannya yang biasanya menimbulkan polemik bahkan sengketa berkepanjangan,” ujar Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kota Tangerang, Christian Lois.

Kemudian, Christian Lois menerangkan, penguatan kewenangan Satpol PP Kota Tangerang diperlukan dengan mencegah dampak pelanggaran secara jangka panjang. Satpol PP Kota Tangerang nantinya bakal memiliki kewenangan penuh dalam memeriksa dokumen perizinan pada lokasi pembangunan bangunan.

”Adanya rancangan perubahan Perda ini dilakukan untuk membekali kekuatan hukum bagi petugas, tidak hanya menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional juga menyelaraskan aturan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang,” tambahnya.

Secara keseluruhan, rancangan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 ini diinginkan bisa segera diwujudkan dengan mendukung tata kelola yang lebih baik di Kota Tangerang.

Sumber: tangerangkota.go.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *