Ketua LPM Kota Tangerang dukung Pemkot dan DPRD perkuat dasar hukum kelembagaan lewat Perda dan Perwal

StarRadio5G – Teman Tangerang Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang, Hasanudin BJ, mendukung Pemerintah Kota Tangerang serta DPRD dengan memperkuat dasar hukum kelembagaan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) lewat Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota. Harapan ini disampaikan Hasanudin setelah aktivitas syukuran HUT LPM ke-26 Sabtu (25/07/26).

Kemudian, Hasanudin menerangkan, bahwa usulan itu mengacu di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang menempatkan LPM  selaku salah satu mitra penting pemerintah.

Selanjutnya, Hasanudin mengungkapkan, keberadaan peraturan daerah yang spesifik sangat penting dengan memperjelas posisi LPM sekaligus memperkuat ruang kerja sama untuk perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kami terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD agar peraturan ini segera direalisasikan. Jika Perda atau Perwal sudah ada, program-program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan LPM akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat hingga ke tingkat kelurahan,” ujar Hasanudin.

Pada akhirnya, dia manyatakan, meski kerja sama antarLPM serta Pemkot Tangerang selama ini sudah berjalan baik, payung hukum yang jelas konsisten dibutuhkan dengan memberikan kepastian peran kelembagaan. Hasanudin menginginkan komunikasi lintas sektor selalu terjalin supaya peraturan yang dihasilkan kelak benar-benar sesuai dalam kebutuhan masyarakat Kota Tangerang.

Sumber: lampuhijau.co.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *