StarRadio5G – Teman Tangerang simpatisan serta aktivis lingkungan hidup yang tergabung dengan Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang meminta pemerintah Kota Tangerang untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tak ikut serta dalam merekomendasikan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik di Kota Tangerang, Rabu (22/07/26).
“Kewajiban Pemkot Tangerang dalam PSEL adalah menyediakan lahan, menjamin pasokan sampah, melakukan sosialisasi dan konsultasi publik serta menyiapkan aspek pendukung operasional, tidak ada kewajiban merekomendasikan BUPP, serahkan saja pada proses seleksi pada Danantara,” Ungkap Koordinator Kalung, Ade Yunus, Rabu (22/07/2026).
Demikian berdasarkan informasi yang diterima aktivis Kalung, diduga PT.Oligo Infra Swarna kembali mengajukan proposal serta menjalankan usaha komunikasi secara mendalam pada Pemerintah Kota Tangerang.
“Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, Pada 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama, kalau OISN mau ikut PSEL lagi silahkan ikut seleksi dan penetapan resmi oleh Danantara Indonesia melalui Danera, jangan ‘Paksa’ Pemkot Tangerang ikut merekomendasikan,” Sambung Ketua Banksasuci Foundation tersebut.
Kemudian, hal senada disampaikan dari Aktivis Sabda Alam Indonesia Hijau, Fahrul Roji menyatakan, yang ikut mengingatkan Pemkot Tangerang supaya hati-hati untuk mengambil kebijakan PSEL yang berkemungkinan berisiko kepada hukum.
“Langkah Pemkot memutus kerjasama dengan OISN sudah tepat, sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi pusat, kalau tiba-tiba Pemkot Tangerang merekomendasikan BUPP PSELnya OISN, tentu akan banyak pertanyaan, kami khawatir akan menimbulkan risiko dan potensi berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Secara keseluruhan, terkait dalam Penetapan Lokasi PSEL terbaik di lokasi sebelumnya yang diakui milik OISN, pria yang akrab disapa Haji Arul ini meminta Pemkot Tangerang dengan tak menerimanya secara cuma-cuma atau membelinya serta atau mengambil opsi lahan di lokasi lain.
“Terkait lahan, kan Pemkot Tangerang sudah anggarkan, tidak perlu menerima ‘belas kasih’ tawaran OISN, kalau penlok nya di lokasi tersebut yah beli saja, duitnya ada kok, lagi pula pakai lahan calon BUPP sangat berisiko hukum, biar aman cari saja opsi lahan lain yang aman-aman saja, saya ingatkan sekali lagi kepada aparatur Pemkot Tangerang untuk memberikan masukan dan informasi secara utuh sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada Pak Wali Kota,” Tandasnya.
Sumber: tangerangpos.id




