Disdukcapil Kota Tangerang berikan pelayanan terbaik pada pengurusan KTP-el cukup 4 persyaratan saja

StarRadio5G – Teman Tangerang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik tentu bisa mengganggu aktivitas sehari-hari, terpenting di saat mengurus administrasi atau memasuki layanan publik. Tapi, masyarakat Kota Tangerang tak perlu khawatir, karena pengurusan KTP-el yang hilang bisa dijalankan secara mudah, cepat serta tanpa dipungut biaya, Senin (13/07/26).

Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengajak masyarakat yang kehilangan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) supaya segera mengurus penggantian dokumen serta tak menggunakan jasa perantara.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya,” ujarnya.

Persyaratan:

  1. F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) yang dapat didownload di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
  2. KTP-el (Jika rusak/lama)
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Kehilangan Kepolisian (Jika Hilang)

Catatan:

  1. Penggunaan Surat Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk layanan yang dilaksanakan di kecamatan/kelurahan
  2. Untuk Formulir & Surat pernyataan silakan download/unduh, cetak, isi manual & tanda tangani, lalu scan/foto untuk diupload.

Demikian sesudah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat bisa mengajukan permohonan lewat layanan online pada sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau melewati offline di Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, maupun booth Dukcapil pada TangCity Mall atau Mal Pelayanan Publik sesuai aturan yang berlaku.

“Selain penggantian KTP-el fisik, masyarakat juga diimbau dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Layanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” katanya.

Secara keseluruhan, Disdukcapil Kota Tangerang selalu menjamin memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan serta bebas biaya. Untuk manfaat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima demi seluruh masyarakat.

Sumber: tangerangkota.go.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *