Disdukcapil Kota Tangerang tingkatkan kualitas layanan publik lewat aplikasi Sobat Dukcapil dalam mengurus dokumen Akta Kematian

Teman Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang selalu berjanji meningkatkan kualitas pelayanan publik yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan, Rabu (03/06/26).

Demikian lewat aplikasi Sobat Dukcapil, masyarakat diajak dengan mengurus dokumen Akta Kematian secara mandiri manfaat menjamin keakuratan data kependudukan serta mempermudah berbagai urusan birokratis ke depannya.

Kemudian, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menerangkan, bahwa pengurusan Akta Kematian tersebut dirancang dalam tata cara yang jelas serta tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan penuh dalam mengakses layanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, semua proses pengurusan Akta Kematian ini dipastikan gratis, mandiri dan bebas dari pungutan,” ujar Rizal.

Selanjutnya, Rizal Ridolloh mengajak masyarakat dengan mengurus dokumen secara mandiri serta menghindari perantara atau calo.

“Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ada pihak atau oknum yang meminta biaya dalam proses pelayanan ini. Mari kita wujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Juga lewat kemudahan layanan itu, Disdukcapil Kota Tangerang menginginkan kesadaran masyarakat untuk tertib pada pemberkasan kependudukan yang semakin meningkat, demi terwujudnya tata kelola data warga yang akurat serta saling terhubung.

Pada akhirnya, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Akta Kematian disarankan bisa menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan sebagai berikut:

  1. F2-01 Formulir Kematian (diunduh melalui kanal resmi seperti Aplikasi Tangerang LIVE atau Aplikasi Sobat Dukcapil, dicetak, diisi manual, ditandatangani, lalu difoto/pindai untuk diunggah).
  2. KTP-el pelapor (ahli waris).
  3. Kartu Keluarga (KK) Almarhum (jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KK).
  4. KTP-el Almarhum (jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KTP).
  5. Akta Kelahiran Almarhum (jika ada).
  6. Surat Kematian dari rumah sakit. Jika almarhum meninggal dunia di rumah, wajib melampirkan Surat Kematian dari Kelurahan (pastikan surat kematian asli dan memiliki stempel serta tanda tangan penanggung jawab data kematian).
  7. KTP-el dua orang saksi.

Sumber: tangerangkota.go.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *