Teman Tangerang – Menindaklanjuti laporan serta aspirasi masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang bergerak cepat menjalankan penertiban di dua lokasi, yaitu Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh serta Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Selasa (02/06/26).
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menerangkan, penertiban dijalankan selaku bagian dari usaha melindungi kebersihan lingkungan. Selain itu, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat kegiatan pembuangan sampah secara liar.
“Keberadaan TPS ilegal tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar,” jelas Wawan.
Demikian untuk pelaksanaannya, DLH Kota Tangerang mengerahkan sekitar 50 personel yang berasal oleh lintas wilayah fungsional. Selain itu, aktivitas didukung dari dua armada truk serta sepuluh bentor (becak motor).
“Tidak berhenti pada proses pembersihan, DLH Kota Tangerang juga langsung melakukan langkah lanjutan berupa penghijauan di area yang telah ditertibkan,” tegas Wawan.
“Melalui Tim Pertamanan, sejumlah pohon ditanam di lokasi bekas TPS ilegal sebagai upaya mempercantik kawasan sekaligus mencegah area tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar,” tambahnya.
Secara keseluruhan, DLH Kota Tangerang ikut mengajak seluruh warga dengan melindungi hasil penataan yang sudah dijalankan. Peran aktif masyarakat dinilai merupakan kunci keberhasilan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat serta nyaman.
Sumber: tangerangkota.go.id




