Teman Tangerang – Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel Ade Suprizal menekankan Persetujuan Bangunan Gedung tidak sekadar dokumen administrasi, namun alat penting dengan menjamin bangunan memenuhi standar keselamatan, kelayakan teknis serta tata ruang, Senin (18/05/26).
“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Kemudian, Ade Suprizal menerangkan, bahwa pemerintah sudah mempermudah pengurusan PBG lewat sistem digital Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Masyarakat sekarang bisa mengajukan permohonan secara daring tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
“Cara memperoleh persetujuan bangunan gedung tidaklah sulit,” katanya.
Selanjutnya, Ade mengungkapkan, pemohon wajib melengkapi sebagian dokumen, mulai dari identitas diri, KRK/IPPT, siteplan sampai dokumen perencanaan bangunan dari arsitek atau penyedia jasa konstruksi berlisensi. Pemerintah memfasilitasi opsi desain prototipe rumah tahan gempa untuk masyarakat yang tak menggunakan jasa perencana profesional.
“Untuk bangunan yang menggunakan desain prototipe tahan gempa, ketentuan teknisnya harus mengikuti PP 16 Tahun 2021,” jelasnya.
Demikian DCKTR juga mewajibkan kelengkapan dokumen istilah seperti gambar batas tanah, struktur fondasi, sistem kelistrikan sampai sanitasi bangunan. Terkhusus bangunan lebih dari dua lantai, pemohon wajib melampirkan hasil penyelidikan tanah serta perhitungan struktur bangunan.
“Termasuk gambar fondasi, kolom, balok, pelat lantai, rangka atap, dan detail struktur lainnya,” ungkap Ade.
Pada akhirnya, sesudah dokumen diunggah ke SIMBG, dinas teknis bakal menjalankan pemeriksaan serta konsultasi pemenuhan standar bangunan sebelum menerbitkan SK PBG.
“PBG menjadi bagian penting untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai aturan tata ruang,” tutupnya.
Sumber: bantenraya.co




