Teman Tangerang – Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti membahas masih banyaknya aset daerah yang belum bermanfaat serta kemampuan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan yang dinilai masih belum dikerjakan maksimal, Senin (18/05/26).
Kemudian, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang menerangkan, bahwa pemerintah daerah perlu bergerak lebih aktif memanfaatkan aset yang ada supaya mampu menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah.
“Yang lebih utama, aset-aset terutama aset yang tidak produktif ini ayo terus diupayakan untuk penambahan potensi di Kota Tangerang,” ujarnya.
Selanjutnya, Sumarti mengungkapkan, menilai persoalan piutang PBB perlu segera dituntaskan lewat kebijakan yang tepat. Salah satu yang didorong yaitu pemberian keringanan atau pemutihan piutang lama sampai tahun 2012, dalam syarat wajib pajak melunasi kewajiban pajak tahun berikutnya.
Selain itu, Sumarti menyatakan, langkah itu bisa menjadi cara dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak pemasukan daerah oleh sektor pajak.
“Untuk piutang tahun 2012 ke bawah bisa diberikan keringanan atau penghapusan, dengan catatan kewajiban tahun 2013 sampai 2025 harus dibayarkan lunas,” katanya.
Demikian dia menegaskan, bahwa pentingnya pendataan modal daerah berbasis digital supaya pengurusan aset lebih jelas serta keberhasilan. Bukan hanya itu, penyelesaian kapital yang masih tersangkut persoalan hukum juga dinilai perlu dipercepat agar mampu segera dimanfaatkan.
Pada akhirnya, Komisi III DPRD Kota Tangerang menilai penyempurnaan modal serta penataan sektor pajak bisa merupakan solusi dengan memperkuat PAD tanpa harus membebani masyarakat dalam kebijakan baru.
“Seluruh potensi yang ada di Kota Tangerang harus terus digali secara maksimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sumber: tangerangnews.com



