Teman Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja menjalankan penertiban mengenai aktivitas yang diduga melanggar aturan. Operasi berfokus di sebanyak warung pada Kecamatan Periuk yang disinyalir memanfaatkan seperti tempat hiburan malam, Rabu (15/04/26).
Kemudian, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani mengucapkan, bahwa penindakan dilaksanakan sehabis adanya laporan oleh masyarakat terhubung dugaan praktik prostitusi yang beroperasi di balik warung kopi.
“Kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya tempat karaoke yang diduga menjadi tempat prostitusi berkedok warung kopi. Malam tadi sudah dirazia dan ditemukan beberapa warung yang memang terbukti menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu, sampai adanya minuman beralkohol di lokasi tersebut,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Demikian untuk operasi itu, petugas temukan sebanyak bukti kuat dugaan pelanggaran, di mulai oleh fasilitas karaoke sampai minuman beralkohol yang dijual pada lokasi.
Selanjutnya, Mulyani menceritakan, penindakan dijalankan menunjukkan di aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah terikat pelarangan pelacuran dan peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti, serta pemilik usaha akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat,” tambahnya.
Pada akhirnya, kegiatan selaras bakal teguh diadakan secara teratur dalam menyasar titik-titik lain yang dipandang rawan pelanggaran, semacam usaha jaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan.
Sumber: tangerangnews.com



