Teman Tangerang – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengecam dugaan kasus tindakan pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa pada lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dugaan pelecehan itu viral pada media sosial, merupakan percakapan di sebuah grup percakapan digital yang membahas serta merendahkan perempuan secara seksual termasuk mahasiswi dan dosen.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik. Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar Menteri PPPA.
Demikian Menteri PPPA apresiasi langkah cepat pihak kampus yang sudah lakukan investigasi melewati satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dalam lakukan langkah-langkah pertama serta mekanisme internal. Menteri PPPA juga mengharapkan supaya kejadian serupa tak terulang kembali, baik pada kampus itu ataupun pada lingkungan perguruan tinggi lainnya.
Kemudian, selaku tindak lanjut, Kemen PPPA menegaskan, proses penanganan kepada pelaku secara transparan, akuntabel serta perspektif di korban serta tanpa adanya intervensi oleh pihak manapun. Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual wajib lakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas atas siapa pelaku ataupun latar belakang keluarganya.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” kata Menteri PPPA.
Selanjutnya, Kemen PPPA menambahkan, lingkungan pendidikan wajib pastikan adanya mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual yang efektif, terkait pengawasan kepada interaksi pada ruang digital dan penguatan edukasi tentang etika, penghormatan, beserta kesetaraan gender.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Menteri PPPA.
Secara keseluruhan, Menteri PPPA memperingati masyarakat yang ketahui maupun saksikan tindak kekerasan kepada perempuan serta anak dengan tak ragu laporkan melewati hotline Sahabat Perempuan dan Anak 129 ataupun WhatsApp 08111-129-129. Partisipasi aktif masyarakat jadi bagian penting untuk guna pencegahan serta penanganan kekerasan secara keseluruhan.
Sumber: kemenpppa.go.id




