Satlantas Metro Tangerang Kota beri dipensasi perpanjang masa berlaku SIM terkhusus libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026

Teman Tangerang – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota berikan dispensasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi untuk masyarakat yang masa berlakunya habis bertepatan pada libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026, Rabu (25/03/26).

Demikian kebijakan itu berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis di periode 18 Maret sampai 24 Maret 2026. Mereka diberi tenggang waktu dengan lakukan perpanjangan di mulai 25 Maret hingga 31 Maret 2026.

Kemudian, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan menerangkan, dispensasi tersebut diberi dikarenakan di tanggal itu pelayanan SIM tutup dengna di ikuti kalender libur nasional serta cuti bersama.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 Maret sampai 24 Maret 2026 diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada 25 Maret hingga 31 Maret 2026,” kata Nopta dalam keterangannya, Rabu 24 Maret 2026.

Selanjutnya, AKBP Nopta Histaris Suzan menekankan, masyarakat berharap bisa dimanfaatkan masa tenggang itu supaya tak perlu buat SIM baru.

“Apabila tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu yang telah ditentukan, maka pemegang SIM akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” jelasnya.

Pada akhirnya, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota memperingati masyarakat dengan perhatikan masa berlaku SIM masing-masing dan lakukan perpanjangan tepat waktu upaya hindari kendala administrasi di saat berkendara.

Sumber: bantenekspres.co.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *