Teman Tangerang – Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat, Lamhot Tambunan menyatakan pihaknya siap hadapi proses hukum terkait polemik pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Kalideres, Kamis (12/03/26).
Demikian sebagian warga sudah gugat penerbitan izin proyek itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Kalau saya pribadi justru lebih senang kalau sudah sampai ke PTUN, karena akan diuji oleh ahli hukumnya. Jadi jelas secara hukum dan tidak ada saling tuduh,” ujar Lamhot di kantornya, Kamis (12/3).
Selanjutnya, Lamhot Tambunan menerangkan, menepis anggapan bahwa pihak Pemkot Jakarta Barat mangkir dari sidang perdana yang berjadwal Rabu (11/03). Menurutnya, penanganan perkara pada PTUN sepenuhnya jadi kewenangan Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat.
“Enggak lah, kami pasti hadir, tetapi kemarin memang belum ada instruksi untuk hadir langsung, jadi baru melalui tim hukum dan surat saja,” jelas Lamhot.
Kemudian, Lamhot menjelaskan, pihaknya yang sudah siapkan seluruh dokumen kronologis terkait proses penerbitan izin pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi dengan kebutuhan persidangan.
Secara keseluruhan, Lamhot menilai jalur pengadilan jadi ruang yang tepat dengan menguji secara terbuka pada seluruh proses perizinan proyek itu.
“Supaya semuanya jelas secara teknis dan administrasi, tidak ada asumsi liar di masyarakat,” katanya.
Sumber: barat.jakarta.go.id




