Teman Tangerang Pemkot Tangerang melewati Badan Pendapatan Daerah memberitahukan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026 masih disediakan untuk masyarakat atau wajib pajak di Kota Tangerang, sampai 31 Maret nanti.
Juga tidak hanya berikan potongan pembayaran, Pemkot Tangerang berlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Sehingga, masyarakat bisa melunasi kewajiban PBB tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Kota Tangerang bekerja sama dengan bank bjb menghadirkan loket keliling PBB di berbagai titik strategis permukiman warga. Yakni, periode loket keliling 5-7 Maret dengan waktu pelayanan 08.00 hingga 15.00 WIB,” papar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Rabu (4/3/26).
Selanjutnya, Kiki Wibhawa menerangkan, bahwa masyarakat cukup bawa SPPT PBB serta lakukan pembayaran langsung pada lokasi. Program jemput bola tersebut berharap bisa permudah warga untuk mengakses layanan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Pada akhirnya, dengan mempermudah masyarakat, Pemkot Tangerang sediakan bermacam kanal pembayaran, baik secara tunai ataupun nontunai.
Berikut, Loket Keliling Diskon PBB Periode 5-6-7 Maret 2026, di antaranya:
- Kantor Kelurahan Batuceper
- Cluster Pinus – Royal (Tangerang)
- Puri Beta (Larangan)
- Alamanda RW 010 (Periuk)
- Kantor Kelurahan Kedaung Baru
Berikut sederet diskon PBB-P2 dan BPHTB yang dihadirkan Pemkot Tangerang:
- Diskon BPHTB 50% sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
- Diskon PBB-P2 25% pada PBB-P2 tahun 1994-2014
- Diskon PBB-P2 20% pada Buku 1 Rp0 s/d Rp100 ribu
- Diskon PBB-P2 10% pada Buku II Rp100.001 s/d RP500.000
- Diskon PBB-P2 6% pada Buku III Rp500.001 s/d Rp2 Juta
- Diskon PBB-P2 4% pada Buku IV Rp2.000.001 s/d Rp5 juta
- Diskon PBB-P2 3% pada Buku V lebih dari Rp5 juta
- Diskon PBB-P2 Bebas Denda PBB-P2 sampai tahun 2025
Sumber: infotangerang.id




