Teman Tangerang Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, dorong para pengusaha serta pengembang dengan mengimplementasikan program Extended Producer Responsibility. Di mana pihak produsen ikut bertanggung jawab langsung kepada proses pengelolaan sampah oleh produk-produk yang sudah dihasilkan, Rabu (25/02/26).
Demikian Hal itu disampaikan Wabup Intan di saat hadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional pada Aula PT. Paragon Technology and Inovation, Rabu (25/2).
“Saya tekankan khusus kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan yang hadir pada hari ini (kemarin,red), saudara-saudara memiliki tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang telah mengatur bahwa setiap kawasan wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh dan berkelanjutan,” ucapnya.
Selanjutnya, Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menekankan, Pemerintah Kabupaten Tangerang hendak tetap majukan implementasi program kebijakan EPR secara nyata serta mengevaluasinya secara berkala, sehingga beban dan tanggung jawab penanganan sampah tersebut benar-benar berjalan oleh sumber sampai hilir dengan masa depan lingkungan, kesehatan masyarakat beserta generasi yang akan datang.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Tanggung jawab kita harus mulai dari hulu. Kami akan terus memperkuat pembinaan pengawasan serta evaluasi secara berkala. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan melainkan kewajiban,” tegasnya.
Kemudian, Intan Nurul Hikmah sebut penanganan sampah berupa pekerjaan serta tanggung jawab bersama. Sinergi dan kolaborasi oleh pemerintah, pelaku usaha beserta masyarakat harus tetap dikuatkan hingga diberdayakan.
“Mari kita jadikan momentum HPSN Tahun 2026 sebagai titik tolak perubahan nyata. Bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari komitmen yang terukur, konsisten dan berkelanjutan untuk penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Selain itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi menyatakan, HPSN berupa momen penting dalam perkuat komit bersama untuk wujudkan tata kelola persampahan serta lingkungan hidup yang lebih baik.
“Melalui kegiatan tersebut, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memahami substansi regulasi sekaligus mampu mengimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Budi Khumaedi menambahkan, dunia usaha miliki peran yang sangat penting serta strategis untuk dorong inovasi efisiensi sumber daya dan penerapan prinsip industri hijau yang berorientasi keberlanjutan. Permasalahan sampah serta degradasi lingkungan tak hanya jadi tanggung jawab pemerintah semata namun juga dunia usaha, pengembang beserta seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: tangselpos.id




