Teman Tangerang Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang pastikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026 masih tersedia untuk masyarakat ataupun wajib pajak di Kota Tangerang, Rabu (25/02/26).
Demikian program tersebut berlaku dimulai 19 Januari sampai 31 Maret 2026 serta menjadi kado istimewa diawal tahun untuk warga, sekalian dorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Juga tidak hanya berikan potongan pembayaran, Pemkot Tangerang memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Sehingga, masyarakat bisa melunasi kewajiban PBB tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Kota Tangerang bekerja sama dengan bank bjb menghadirkan loket keliling PBB di berbagai titik strategis permukiman warga. Yakni, periode loket keliling 19-28 Februari dengan waktu pelayanan 08.00 hingga 15.00 WIB,” papar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dalam keterangannya di laman Pemkot Tangerang, Kamis (19/2) lalu.
Selanjutnya, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menerangkan, masyarakat cukup bawa SPPT PBB serya lakukan pembayaran langsung pada lokasi. Program menjemput peluang tersebut berharap bisa permudah warga untuk mengakses layanan pembayaran pajak tak perlu datang ke kantor pelayanan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik untuk Kota Tangerang yang lebih baik,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang ajak seluruh masyarakat dengan manfaatkan program diskon serta penghapusan denda tersebut sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Pada akhirnya, yakni lokasi loket keliling diskon PBB Kota Tangerang yang berjadwal 26–28 Februari 2026, di antaranya:
- Buana Garden (Pinang)
- Puri Metland (Cipondoh)
- Taman Pabuaran (Karawaci)
- Bumi Permata Indah (Karang Tengah)
Sumber: koran-jakarta.com




