Teman Tangerang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang umumkan penyesuaian jam operasional pelayanan ke masyarakat sepanjang Ramadan 1447 H/2026 M, Rabu (18/02/26).
Selanjutnya, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menerangkan, penyesuaian tersebut dilaksanakan berdasar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara sepanjang Ramadan.
”Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan jam kerja pegawai selama Ramadan,” tutur Rizal, Rabu (18/2/26).
Kemudian, Rizal Ridolloh imbau masyarakat dengan menyesuaikan waktu berkunjung sesuai dalam jadwal baru ini upaya hindari antrean dan pastikan pelayanan berjalan tertib serta lancar.
”Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama Ramadan,” katanya.
Demikian, berikut rincian jam operasional pelayanan, di antaranya:
- Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
Senin – Jumat
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB
Sabtu
Pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
Senin – Jumat
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB
- Booth Pelayanan Tangcity Mall
Senin – Jumat
Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB
Sabtu
Pukul 10.00 – 14.00 WIB
Waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB
Sumber: tangerangkota.go.id





