Teman Tangerang berdasar surat nomor B/38678/100.3/XI/2025, Walikota Tangerang, Sachrudin, usulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, dalam masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2026.
Selanjutnya, aktivis kebijakan publik Ruang Nalar, Muhamad Lutfi menilai, langkah Sachrudin tersebut justru menunjuki kelalaian tata kelola regulasi dari Pemerintah Kota serta fungsi legislasi para legislator pada DPRD Kota Tangerang.
Demikian untuk perpektif hukum tata negara, masa transisi wajar penyelarasan hukum nasional serta daerah yakni sepanjang 1-2 tahun. Meskipun, di Kota Tangerang baru hendak diselaraskan sesudah 4 tahun.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi menunjukkan lemahnya respons kebijakan. Pemkot dan DPRD lalai menjalankan fungsi harmonisasi regulasi,” kata Lutfi, Sabtu (14/2/2026).
Kemudian, Muhamad Lutfi mengatakan, pemerintah pusat sedari 2021 sudah hapus istilah Izin Mendirikan Bangunan serta menggantinya dalam Persetujuan Bangunan Gedung berbasis sistem oss.
“Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum, salah satu prinsip dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujarnya.
Selain itu, Lutfi menyatakan, perihal penyelenggaraan perizinan serta pengawasan bangunan gedung selama 2021-2025, sebelum direvisinya aturan lama.
“Lalu multitafsir dalam pelayanan, lemahnya dasar penegakan hukum bangunan bermasalah serta potensi praktik tidak transparan di lapangan. Selama empat tahun Perda Bangunan Gedung hidup di masa lalu, sementara sistem nasional sudah berubah total. Ini menunjukkan fungsi pengawasan dan legislasi tidak berjalan optimal,” ungkapnya.
Pada akhirnya, pemerintah pusat sudah terbitkan Undang-Undang Cipta Kerja di 2020 serta Peraturan Pemerintah selaku turunannya di 2021, yang dimana dituangkan dengan kedua aturan itu salah satunya tentang perubahan istilah perizinan bangunan gedung, sedari sebelumnya diistilahkan dalam Izin Mendirikan Bangunan yang diubah sehingga dijadikan Persetujuan Bangunan Gedung.





