Teman Tangerang Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dibentuk dari pemerintah dalam libatkan berbagai kementerian/lembaga mulai mengintensifkan pengawasan harga serta pasokan pangan di daerah. Juga bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Satgas tersebut langsung pantau kondisi di Pasar Anyar beserta Pasar Tanah Tinggi Kota Tangerang, upaya pastikan stabilitas harga sampai ketersediaan pangan jelang Ramadan hingga Idulfitri.
Selanjutnya, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan pemantauan dilakukan langsung di lapangan dengan pastikan harga pangan menetap selaras dalam ketentuan yang berlaku.
“Hari ini Satgas Saber Pelanggaran Pangan bersama jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan Provinsi Banten, Kota Tangerang, serta tim Badan Pangan Nasional turun langsung ke Pasar Anyar Kota Tangerang untuk memantau harga dan pasokan pangan. Dari hasil pemantauan, secara prinsip harga komoditas pangan masih sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional,” ujar Deputi Ketut saat meninjau Pasar Anyar Tangerang, Minggu (1/2).
Juga berdasarkan hasil pemantauan, di sejumlah komoditas strategis berada dengan kondisi stabil.
“Harga daging sapi berada pada kisaran Rp 135.000 hingga Rp 140.000 per kilogram, telur ayam sekitar Rp 27.500 per kilogram, dan beras sesuai HET, yaitu beras medium Rp 13.500 serta premium Rp 14.900 per kilogram. Komoditas hortikultura seperti bawang merah dan bawang putih relatif stabil di kisaran Rp 32.000 hingga Rp 45.000 per kilogram. Cabai merah keriting berada di kisaran Rp 45.000 per kilogram. Sementara cabai rawit merah meskipun masih relatif tinggi, sudah menunjukkan tren penurunan,” urai Deputi Ketut.
Secara keseluruhan, Ketut Astawa menekankan, ketersedian pangan sekarang dengan kondisi aman serta pengawasan akan terus perkuat sinergi kepada pemerintah daerah dan kepolisian.
“Satgas Saber Pelanggaran Pangan terus bergerak dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dan tentunya bersama Polda dan Polres. Pengawalan tidak hanya dilakukan hingga Lebaran, tetapi juga setelah Lebaran, sehingga tidak ada ruang bagi pelanggaran harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Ketut.




