Teman Tangerang Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah telah sediakan delapan paket diskon pembayaran Pajak Bumi serta Bangunan pada sektor Perdesaan dan Perkotaan beserta Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan.
Selanjutnya, program tersebut berlaku 19 Januari sampai 31 Maret 2026 sebagai bentuk dirayakannya HUT ke 33 Kota Tangerang dan bersamaan mendorong patuhnya bayar pajak.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebab ada juga penghapusan sanksi administrasi pajak sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa di Tangerang, Rabu (21/1).
Target Meningkatkan Pendapatan Pajak Tangeran 2026
Kemudian, Kiki mengatakan, Bapenda Kota Tangerang sudah menetapkan target penerimaan pajak 2026 dari sektor PBB-P2 sebanyak Rp600 miliar dan BPHTB sejumlah Rp 662 miliar.
“Melihat tren kepatuhan pajak dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Tangerang optimistis target 2026 dapat tercapai,” tandasnya, dikutip Antara.
Selain itu, berdasarkan data Bapenda, capaian yang diterima tahun 2025 pada PBB-P2 mencapai Rp592 miliar atau 103 persen dari target ditetapkan senilai Rp573 miliar.
Lebih lanjut, peningkatan yang diterima juga terwujud di BPHTB dalam pencapaian Rp651 miliar atau 105 persen dari target sebanyak Rp620 miliar.
8 Paket Diskon PBB-P2 dan BPHTB di Kota Tangerang
- Diskon BPHTB 50% untuk sertifikat PRONA/PTSL/PTKL.
- Diskon PBB-P2 25% untuk tahun 1994–2014.
- Diskon PBB-P2 20% pada Buku I (Rp0–Rp100 ribu).
- Diskon PBB-P2 10% pada Buku II (Rp100.001–Rp500 ribu).
- Diskon PBB-P2 6% pada Buku III (Rp500.001–Rp2 juta).
- Diskon PBB-P2 4% pada Buku IV (Rp2 juta–Rp5 juta).
- Diskon PBB-P2 3% pada Buku V (lebih dari Rp5 juta).
- Bebas denda PBB-P2 hingga tahun 2025.



