PATI – Suara rakyat Pati tak lagi bisa dibendung. Puluhan ribu warga dari berbagai penjuru daerah bersatu menyuarakan satu tuntutan: melengserkan Bupati Sudewo dari kursi jabatannya. Desakan itu akhirnya direspons DPRD Pati dengan langkah tegas. Dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025), para wakil rakyat memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan sang bupati.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Sudewo dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatannya sebagai kepala daerah. Pemicunya adalah kebijakan kontroversial menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Meski kebijakan itu akhirnya dibatalkan, kegaduhan yang terlanjur tercipta membuat warga merasa kehilangan kepercayaan.
Riak pemakzulan kepala daerah bukan hal baru di Indonesia. Publik masih mengingat kasus Bupati Garut Aceng M. Fikri yang dicopot DPRD pada 2013 karena pelanggaran etika dan hukum. Lalu, pada 2017, DPRD Katingan, Kalimantan Tengah, memakzulkan Ahmad Yantenglie. Di Jember, Jawa Timur, upaya serupa terhadap Bupati Faida bergulir pada 2020, meski akhirnya kandas setelah Mahkamah Agung menolak usulan itu dengan sejumlah pertimbangan administratif.
Kini, sejarah itu seakan terulang di Pati. Delapan fraksi DPRD kompak menyetujui pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo. Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, proses ini akan melewati tahapan formal yang ketat sebelum mencapai keputusan akhir. Namun, satu hal yang pasti: mata publik Pati – bahkan nasional – kini tertuju pada dinamika panas di kabupaten ini.
Di tengah maraknya pemberitaan politik daerah seperti ini, para pelaku usaha di Tangerang bisa memanfaatkan momentum untuk memperluas jangkauan promosi. Salah satu strategi efektif adalah pasang iklan radio Tangerang yang mampu menjangkau pendengar secara personal dan cepat. Dengan pasang iklan radio Tangerang, pesan bisnis dapat diterima secara langsung oleh target pasar lokal, membangun kedekatan, dan meningkatkan peluang konversi.