PPKM Pada 24 Desember 2021 Serta Tak Ada Larangan Mudik Saat Natal Dan Tahun Baru
November 19th | 2021Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan itu diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat di momen libur Natal dan tahun baru. Peningkatan mobilitas itu dikhawatirkan memicu munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19 di Indonesia.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Namun pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM. Bukan larangan mudik seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K.
"Bukan larangan [mudik] ya, tapi pembatasan melalui regulasi," kata Alex melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/11).
Idris menjelaskan aturan PPKM level 3 di antaranya terkait kapasitas pengunjung yang menjadi 25 persen. Kemudian, tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi.
Selain itu, pengunjung toko dan mal hanya 25 persen, serta kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) dibatasi kapasitasnya.
Di pihak lain, Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendorong pemerintah agar tetap mengawasi titik-titik keramaian pada momen hari libur nasional Natal dan Tahun Baru 2022.
(FSA)
Sumber foto: pinterest
Share This