PPKM Diperpanjang Hingga 15 November, Inilah Daftar Kota Yang Turun Ke Level 1
November 2nd | 2021Provinsi DKI Jakarta kini ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai Selasa (2/11) hingga 15 November.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Status PPKM level 1 berlaku di seluruh kota/kabupaten administratif di DKI.
"Khusus Kepada: Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Selain di DKI Jakarta, inilah daftar wilayah yang berstatus PPKM Level 1 di Jawa-Bali:
Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Kota Tegal
- Kabupaten Demak
- Kota Magelang
Jawa Timur
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
- Kota Madiun
Meski turun ke level 1, protokol kesehatan tetap berlaku namun ada kelonggaran seperti sekolah tatap muka 50 persen, kerja di kantor 75 persen, mal dibuka 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat dibadah dibuka 75 persen.
Peraturan lainnya adalah fasilitas publik dibuka 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar 75 persen.
(KF)
Sumber foto: google
Share This