LifestyleKim Kardashian resmi menyandang status lajang kembali pada Rabu (2/3) waktu Amerika Serikat. Status ini diperoleh Kim Kardashian setelah hakim pengadilan Los Angeles mengabulkan permintaannya mengubah status perkawinan setelah bercerai dengan Kanye West. Sebagaimana dilansir CNN, Kim Kardashian telah mengajukan permohonan agar status lajangnya segera diresmikan oleh pengadilan sejak Desember tahun lalu. Permohonan tersebut menjadi tindak lanjut dari gugatan cerainya kepada Kanye West ke pengadilan pada Februari 2021. "Saya telah meminta Kanye untuk merahasiakan perceraian kami, tetapi dia tidak melakukannya. Kanye telah memberikan banyak informasi yang salah tentang keluarga pribadi kami, masalah rumah tangga dan pengasuhan anak di media sosial yang telah menciptakan tekanan emosional," demikian keterangan Kim Kardashian dalam sebuah dokumen gugatan cerainya. Dalam proses itu, Kanye West dan Kim Kardashian masih mempermasalahkan hak asuh keempat anak mereka, North, Saint, Chicago, dan Psalm, serta kepemilikan properti bersama. "Penghentian dini status pernikahan mereka juga menciptakan hambatan untuk memperoleh bukti jika salah satu dari mereka menikah lagi sebelum kasusnya selesai," kata Melcher. Kanye West sebelumnya meminta beberapa ketentuan harus diselesaikan, di antaranya Kim Kardashian akan kehilangan hak istimewa dari perkawinan mereka, jika dia menikah lagi dengan pasangan barunya, hingga menyangkut hak asuh anak. (MS) Sumber foto: Google Share This