Jokowi Resmikan Vaksin Booster Jadi Syarat Untuk Perjalanan dan Masuk Mall
July 5th | 2022Rendahnya cakupan dosis ketiga vaksinasi Covid-19, membuat pemerintah berencana untuk memberlakukan booster sebagai syarat perjalanan dan masuk ke mall.
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 4 Juli 2022, cakupan vaksinasi booster baru 24,5% atau 51,1 juta dosis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa rencana kebijakan tersebut usai rapat terbatas mengenai evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebagai langkah untuk rencana tersebut, Presiden Joko Widodo meminta adanya lokasi vaksinasi dosis ketiga di bandara.
"Dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi bahwa presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (4/7).
Ia juga menambahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), yang terkait dengan kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga, jadi dikaitkan dengan izin keramaian," kata Airlangga.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo meminta adanya pendekatan sosial yang inovatif. Seperti pada kebijakan syarat vaksinasi untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan mall dahulu, akan dinilai efektif untuk tingkatkan vaksinasi.
"Perlu hal-hal pendekatan-pendekatan sosial yang inovatif seperti itu. Jadi mungkin arahan beliau coba dicari pendekatan-pendekatan sosial yang inovatif agar masyarakat Indonesia itu jadi semangat untuk vaksin booster." ujar Budi.
Jokowi juga meminta perlunya untuk kembali menggaungkan pelaksanaan protokol kesehatan. Pasalnya puncak kasus gelombang subvarian BA4 dan BA5 diprediksi akan terjadi pada minggu ketiga atau keempat bulan ini.
(TY)
Sumber Foto: Google
Share This