Star Radio - Cegah Ginjal Akut Kemenkes Instruksi Apotek Tidak Jual Obat Sirup
Lifestyle
Cegah Ginjal Akut Kemenkes Instruksi Apotek Tidak Jual Obat Sirup
October 19th | 2022

Seluruh apotek telah di instrusksikan oleh kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk tidak lagi menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirup untuk sementara waktu.

Tidak hanya apotek, seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan Kesehatan juga diminta untuk sementara tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup dan berlaku sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Aturan ini ditekan oleh Plt Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada selasa 18 Oktober 2022 dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal  (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Fasyankes Bersama dinas Kesehatan (Dinkes) setempat perlu memberikan edukasi kepada orang tua untuk lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.

Apabila ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.

Untuk pencegahan, orang tua yang mempunyai anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan tang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

(RA)
Sumber Foto: Google

Share This