Star Radio - Ada Ketentuan Jam Yang Harus Dipatuhi Oleh Pesepeda Jenis Road Bike Di Kawasan Jakarta.
Lifestyle
Ada Ketentuan Jam Yang Harus Dipatuhi Oleh Pesepeda Jenis Road Bike Di Kawasan Jakarta.
June 3rd | 2021

Ada Ketentuan Jam Yang Harus Dipatuhi Oleh Pesepeda Jenis Road Bike Di Kawasan Jakarta.

STARS !!

Siapa nih yang suka banget naik spedaan apalagi spedanya Road Bike, wihh keren banget kan tuh. Boleh tetep gowes, tapi ada aturannya ya stars, supaya kalian bisa gowes dengan aman dan tentunya nggak ngerugiin sekitar. Yuk Simak aturannya berikut ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengizinkan pesepeda roadbike untuk keluar jalur pada pukul 05:00 hingga 06:30 WIB dihari kerja.

Dispensasi itu diberikan setelah jajaran Polda Metro Jaya melalui Dirlantas melanggar rapat koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

Dilansir oleh Pikiran Rakyat.com, “Iya sebagaimana hasil kesepakatan rapat kemarin antara pihak Pemda DKI dengan Dishub, Polda Metro Jaya diwakili dengan Ditlantas ada beberapa poin yang disepakati,” kata Sambodo kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021.

“Salah satu pointersnya adalah bahwa kita diberikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah di buat pada pukul 05:00 sampai pukul 06:30,” ucapnya menambahkan.

Sambodo menjelaskan, alasan pihaknya memberikan dispensasi bagi pesepeda itu untuk memberikan keleluasaan pagi pengendara sepeda khusunya roadbike. Sebab jalur yang dibuat bagi pesepeda itu tidak cukup menampung kecepatan sepeda sehingga diperlukan jalur yang luas.

“Katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya,” tuturnya.

Pihak Dirlantas akan memberikan sanksi kepada pesepeda jika kedapatan keluar jalur setelah pukul 06:30 WIB berupa tilang.

Karena untuk pertama kali di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Pihak Dirlantas akan menentukan SOP-nya seperti disita sepedahnya, atau KTP-nya atau sidang di tempat. Opsi-opsi tersebut akan dibicarakan dengan instansi terkait,kejaksaan,pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa.

Nah itu dia Stars penjelasan dari Pihak Dirlantas mengenai peraturan bagi pesepeda Road Bike di Jakarta. Kita masih boleh kok gowes gowesan sambil snapgram atau foto-foto bareng stars, atau mungkin abis sepedahan cari bubur atau makan mie ayam gitu kan biar enak. Tapi tetep kita ikutin peraturan yang  ada ya Stars. Kalo mimin sih jam segitu mendingan di rumah lanjut tidur dah~~

 

Sumber foto : Duniagames/Yowamushi Pedal/

 

(L/J)

Share This